Catat! Korban PHK Bisa Ajukan KUR Super Mikro BNI dan BRI hingga Rp10 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat Ini

- 10 Januari 2022, 09:32 WIB
Pekerja korban PHK bisa mendapatkan pnjaman modal usaha tanpa jaminan dari KUR Super Mikro.
Pekerja korban PHK bisa mendapatkan pnjaman modal usaha tanpa jaminan dari KUR Super Mikro. /Indonesiabaik.id/

BAGIKAN BERITA - Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk masyarakat pelaku UMKM yang memerlukan suntikan modal.

Tak hanya itu, KUR juga menyasar pada ibu rumah tanggah yang ingin memiliki usaha sendiri hingga masyarakat korban pemutusahn hubungan kerja (PHK).

Korban PHK bisa memulai usaha dengan mengajukan pinjaman modal ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penyaluran KUR seperi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha untuk Ibu Rumah Tangga hingga Rp10 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat KUR Super Mikro BRI

Koban PHK bisa mengikuti pogram prakerja atau pelatihan kewiausahaan di lembaga yang resmi, kemudian mengajukan pinjaman modal.

Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR. 

KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berusaha.

Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x