BAGIKAN BERITA - Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk masyarakat pelaku UMKM yang memerlukan suntikan modal.
Tak hanya itu, KUR juga menyasar pada ibu rumah tanggah yang ingin memiliki usaha sendiri hingga masyarakat korban pemutusahn hubungan kerja (PHK).
Korban PHK bisa memulai usaha dengan mengajukan pinjaman modal ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penyaluran KUR seperi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Koban PHK bisa mengikuti pogram prakerja atau pelatihan kewiausahaan di lembaga yang resmi, kemudian mengajukan pinjaman modal.
Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR.
KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berusaha.
Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha.