Ini Syarat Utama Mendapatkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp25 juta untuk Modal Usaha dari PNM Mekaar Plus 2022

- 15 Januari 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi, dapat bantuan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta
Ilustrasi, dapat bantuan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta /Unsplash/mufid-majnun/

BAGIKAN BERITA - Pada awal tahun 2022 yang baru menginjak hari ke-15, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan yang konsen membina pelaku UMKM khusus perempuan ini, kembali memberikan bantuan modal usaha berupa pinjaman hingga Rp25 juta. Ini syarat utama mendapatkan pinjaman.

Bantuan modal usaha berupa pinjaman hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus ini, ditujukan kepada pelaku UMKM khusus perempuan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Program bantuan modal usaha dari PNM Mekaar Plus berupa pinjaman hingga Rp25 juta khusus perempuan ini, sangat menarik untuk diikuti karena para nasabahnya tidak diharuskan memberikan jaminan fisik (tanpa agunan) yang selalu ada saat mengajukan pinjaman di sebuah perbankan.

Baca Juga: Tanpa Riba dan Bisa Tanpa Jaminan, Buruan Datang Anda Dapat Pinjaman Rp10 Juta di KUR BSI 2022

Oleh karena sangat rugi, jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Daftar! Bisa Dapat Pinjaman Rp500 Juta Tanpa Bunga dan Jauh dari Riba di KUR BSI 2022, Ini Syaratnya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x