Syarat Mudah Daftar Online KUR BRI 2022, UMKM Mikro Cairkan Modal hingga Rp50 Juta Pinjamannya, Bunga 3 Persen

- 20 Januari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi, Pinjaman di KUR BRI 2022 dengan bunga 3 persen, UMKM Mikro ajukan limit hingga Rp50 juta.
Ilustrasi, Pinjaman di KUR BRI 2022 dengan bunga 3 persen, UMKM Mikro ajukan limit hingga Rp50 juta. /Ali Bakti/Bagikan Berita

6. Tidak mengembalikan seluruh dokumen yang telah saya serahkan kepada Bank.

7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah saya sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.

8. Saya memahami bahwa sehubungan dengan pengajuan KUR ini BRI dapat bekerjasama dengan penyedia teknologi marketplace untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan/atau dalam rangka proses verifikasi pinjaman yang diperlukan.

9. Saya menyetujui pihak penyedia teknologi marketplace untuk memberikan data profil transaksi dan toko online saya kepada BRI dalam rangka proses pengajuan pinjaman saya.

Baca Juga: 7 Syarat Pengajuan di PNM Mekaar Plus hingga Cair Rp25 juta untuk Perempuan, Ini Detailnya

10. Saya memahami dan mengerti bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas kredit kepada saya hingga saya memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Bank dan telah menandatangani dokumen yang diperlukan Bank dalam pemberian kredit.

11. Apabila ternyata data dan informasi, serta pernyataan yang saya berikan/buat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka segala risiko dan konsekuensi yang diakibatkannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya.

Limit pinjaman KUR yang diajukan biasanya bertahap, tidak langsung hingga maksimal limit KUR dan melalui proses pencairan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi kontak resmi bank BRI atau langsung kunjungi kantor cabang bank BRI.

Dilansir dari AntaraNews Selasa 18 Januari 2022, penyaluran anggaran KUR yang sudah disalurkan tahun 2021 mencapai hingga Rp281,86 triliun.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA kur.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x