Rezeki Sore Ini, Dapatkan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta, Cek Syarat Berikut

- 23 Januari 2022, 18:05 WIB
Ajukan dan dapatkan modal usaha KUR Mikro Mandiri cair hingga Rp50 juta, siapkan persyaratan ini
Ajukan dan dapatkan modal usaha KUR Mikro Mandiri cair hingga Rp50 juta, siapkan persyaratan ini /muhammad karim/bagikan berita

BAGIKAN BERITA - Buruan dapatkan pinjaman modal usaha di program KUR Mikro Mandiri sekarang.

Bagi pemilik UMKM, segera ajukan dan dapatkan di KUR Mikro Mandiri dengan mudah.

Dana pinjaman di KUR Mikro Mandiri dapat cair hingga Rp50 juta untuk seluruh pelaku UMKM.

Selain itu, persiapkan juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Syarat Mudah Ini, Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan di PNM Mekaar Plus hingga Rp25 Juta

Jika telah memenuhi persyaratan semuanya, UMKM dapat bisa pinjam modal usaha dari KUR Mikro Mandiri cair Rp50 juta.

Dana yang dapat cair Rp50 juta ini dapat sangat bermanfaat demi keberlangsungan bisnis atau usaha yang tengah dijalankannya.

Dikutip Bagikanberita.com dari laman resmi bankmandiri.co.id, dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu sebagai berikut:

Baca Juga: Langkah Mudah dan Cepat Pengajuan KUR BRI Mikro 2022 Cair hingga Rp50 Juta, Simak Syaratnya Berikut Ini

1. Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

2. Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, juga menanggulangi kemiskinan.

Adapun manfaat yang akan didapatkan nasabah adalah sebagai berikut:

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Selain itu juga, ada beberapa target yang menyasar dari program KUR Mikro Mandiri:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

Baca Juga: Limitnya hingga Rp500 Juta, KUR BSI 2022 Berikan Fasilitas Pinjaman Modal Usaha Anti Riba, Siapkan Syarat Ini

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:

• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

• Kelompok usaha lainnya

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

9. Calon Peserta Magang di luar negeri

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Tak lupa, ketahui juga syarat-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:

- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.

- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia.

- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x