2. Kemudian, lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”
Untuk langkah ini, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) untuk membantu memudahkan pengisian data.
3. Masukan data sesuai kolom yang diminta
4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan Ktp dan foto KTP
5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”
Baca Juga: Rejeki Menggelegar hingga Rp50 Juta dari KUR BRI 2022, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos
7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.
Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan penerima tersebut berhak atau tidak menjadi KPM penerima bansos 2022.