Dana Bisa Cair di KUR Mikro Mandiri, Plafon hingga Rp50 Juta, Pelaku UMKM Siapkan KTP dan Syarat Lainnya

- 27 Januari 2022, 11:43 WIB
Peluang dari KUR Mikro Mandiri, pelaku UMKM bisa dapatkan modal usaha plafon hingga Rp50 juta
Peluang dari KUR Mikro Mandiri, pelaku UMKM bisa dapatkan modal usaha plafon hingga Rp50 juta /Instagram.com @bank_indonesia

BAGIKAN BERITA - Para pelaku usaha atau yang memiliki UMKM bisa dengan mudah ajukan modal di KUR Mikro Mandiri.

Dapatkan kesempatan bagus ini untuk menambah modal dari KUR Mikro Mandiri.

Dana yang bisa didapat pelaku UMKM yakni flafonnya hingga Rp50 juta.

Baca Juga: Persib Bandung Hadapi Persikabo 1973, Mampukah Skuad Pangeran Biru Dapat Menang Kembali?

Dengan bantuan dana ini, mereka yang memiliki UMKM dapat mudah buat proses pengembangan bisnis.

Pandemi Covid-19 yang belum pulih normal, membuat para UMKM amat terdampak.

Maka dari itu, segera ajukan modal usaha ini dan mulailah kembangkan.

Persiapkan juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Jika telah memenuhi persyaratan semuanya, UMKM dapat bisa pinjam modal usaha dari KUR Mikro Mandiri cair Rp50 juta.

Baca Juga: Tidak Ada Syarat Jaminan dapat Rp10 Juta, UMKM dan Alumni Kartu Prakerja Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2022

Dana yang dapat cair Rp50 juta ini dapat sangat bermanfaat demi keberlangsungan bisnis atau usaha yang tengah dijalankannya.

Dikutip Bagikanberita.com dari laman resmi bankmandiri.co.id, dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu sebagai berikut:

1. Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

2. Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, juga menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga: Ajukan Modal di KUR Mikro Mandiri, Cair hingga Rp50 Juta, UMKM Cukup Siapkan Syarat Ini

Adapun manfaat yang akan didapatkan nasabah adalah sebagai berikut:

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Selain itu juga, ada beberapa target yang menyasar dari program KUR Mikro Mandiri:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia

Baca Juga: Begini Kronologis Meninggalnya Maura Magnalia Madyaratry, Putri dari Nurul Arifin dan Mayong Suryo Laksono

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:

• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

• Kelompok usaha lainnya

Baca Juga: Gemes Banget, Brand Makanan Cepat Saji Ini Ganti Nama karena Jungkook BTS dan Auto jadi Sorotan ARMY

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

9. Calon Peserta Magang di luar negeri

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Tak lupa, ketahui juga syarat-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:

- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Akrab Banget Bak Adik Kakak, Minhyuk BTOB Panggil Joe Taslim 'Abang', Joeta: Brother Miss You!!

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.

- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia.

 Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bankmandiri.co.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x