Kebijakan baru pemerintah lebih berikan kemudahan calon nasabah pengaju KUR dengan berikan keringanan suku bunga 3 persen dari subsidi.
Pemerintah berikan bantuan subsidi yang disalurkan dalam bentuk suku bunga KUR sebesar 3 persen.
Dengan begitu, nasabah KUR hanya perlu membayarkan suku bunga 3 persen dari yang awalnya 6 persen.
Keringanan subsidi suku bunga 3 persen dari pemerintah ini awalnya berlaku pada tahun 2021 lalu yang kemudian dilanjutkan berlaku hingga bulan Juni 2022.
Adapun untuk daftar KUR BRI lebih efisien bisa daftar di rumah alias secara online, tanpa harus antri di kantor cabang bank BRI terdekat di kota anda.
Cukup manfaatkan smartphone serta internet, daftar menjadi nasabah KUR BRI lewat situs resmi kur.bri.co.id, berikut syarat dan langkah untuk daftarnya.
1. Nasabah individu atau perorangan
2. Mempunyai usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan lamanya
3. Menjalankan usaha di salah satu platform e-commerce (misalnya Shopee, Tokopedia dll) dan/atau di penyedia ride hailing (Grab atau Gojek)