UMKM yang tengah terdampak pandemi Covid-19 dapat sangat terbantu dengan adanya pinjaman modal usaha untuk pengembangan dikala situasi yang tak menentu seperti saat ini.
Dikutip Bagikanberita.com dari laman resmi eform.bni.co.id, untuk lebih jelasnya, silahkan simak di bawah ini:
Syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI
1. Kriteria Pemohon:
Individu/perseorangan atau Badan Usaha [seperti, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
2. Perijinan Usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.