Bansos PKH Cair untuk Anak Sekolah SD, SMP, dan SMP dengan Total Rp4,4 juta, Simak Cara Daftarnya Disini

- 12 Februari 2022, 18:05 WIB
 Ilustrasi penyaluran Bansos PKH anak sekolah di Soreang kabupaten Bandung: Anak sekolah SD, SMP, dan SMA akan segera mendapat bantuan total Rp4,4 juta simak cara pendaftarannya disini
Ilustrasi penyaluran Bansos PKH anak sekolah di Soreang kabupaten Bandung: Anak sekolah SD, SMP, dan SMA akan segera mendapat bantuan total Rp4,4 juta simak cara pendaftarannya disini /instagram@kemensosri/

BAGIKAN BERITA – Bansos PKH cair untuk masyarakat tak terkecuali anak sekolah, bagi anak yang berjenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA, pemerintah telah menyiapkan total Rp4,4 juta untuk disalurkan ke setiap anak.

Bansos PKH di tahun 2022 siap menggelontorkan anggaran hingga Rp28,7 triliun untuk disalurkan kepada 10 juta masyarakat termasuk didalamnya anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.

Untuk pencairannya, Bansos PKH cair selama 4 tahap dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: KUR BRI 2022 Bunganya Hanya 3 Persen, Bisa Pengajuan Online Segera Login kur.bri.co.id, Ini 5 Syaratnya

Bansos PKH untuk anak sekolah jenjang SD akan mendapat bantuan Rp900.000 yang artinya dalam setahun akan cair sebanyak 4 kali dengan masing-masing nominal Rp225.000.

Selanjutnya untuk Bansos PKH anak sekolah jenjang SMP akan mendapat bantuan Rp1,5 juta yang setiap tahapnya akan cair dengan nominal Rp375.000.

Sedangkan untuk anak sekolah jenjang SMA, bantuan yang akan cair sebesar Rp2 juta yang cair dengan nominal Rp500.000 pada setiap tahapnya.

Baca Juga: Siapkan Syarat Ini untuk Daftar KUR BNI, BRI dan Mandiri, Plafon sampai Rp100 Juta Tak Perlu Jaminan Tambahan

Dari ketiga kategori tersebut, pemerintah telah siap mengucurkan bantuan total Rp4,4 juta untuk anak sekolah dengan nominal berbeda-beda sesuai dengan yang sudah disebutkan di atas.

Namun tidak semua anak sekolah akan mendapatkan Bansos PKH, untuk mendapatkan bansos ini sebelumnya calon penerima harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x