Nah untuk cara mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp500 juta tersebut anda harus memenuhi ketentuan dan syarat berikut ini:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Striker Persib David da Silva, Membuat Tato di Hampir Sekujur Tubuhnya
6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok usaha bersama (KUBE);