2. Sudah memiliki modal kerja.
3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.
4. Kelompok minimal 10 orang.
5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).
6. e-KTP dan surat lain.
Baca Juga: Siapkan Syarat Ini dan Rp50 Juta di KUR BRI untuk Modal Usaha Bisa Diajukan dengan Daftar Online
Melansir Antara News 14 mei 2022, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan para ibu nasabah PNM Mekaar telah membantu membuka lapangan pekerjaan selama masa pandemi COVID-19.
"Satu ibu nasabah Mekaar bisa mempekerjakan satu hingga dua orang. Selama COVID ada penambahan 7,1 juta orang. Artinya, ketika di kota-kota besar melepaskan pegawai, ibu-ibu di desa membuka lapangan kerja sampai 7,1 juta orang," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Erick Thohir menyebut dampak besar Program PNM Mekaar dalam membantu usaha ibu-ibu di desa. Terdapat 12,7 juta ibu-ibu yang bergabung dalam Program Mekaar dengan total pembiayaan hingga Rp 46,7 triliun pada 2021 dan akan terus didorong hingga 14,9 juta di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Mudah Punya Rumah bagi Anak Muda, Ajukan KPR Bersubsidi di Bank BTN dengan Syarat dan Cara Ini