3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.
Baca Juga: Jalan Praktis Daftar KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Ini Syarat Pengajuannya
Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:
1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
4. Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.
5. Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.