Begini Cara Daftar Bansos Disabilitas Rp2,4 Juta, Bulan Ini Cair dan Cek Jadwalnya

- 10 Maret 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi Bansos PKH disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya
Ilustrasi Bansos PKH disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya /Pixabay.com/

Dari semua ketentuan di atas yang harus dipenuhi, selanjutnya untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat bisa mengikuti tata cara berikut ini:

1.  Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat

Baca Juga: Asyik Makin Mudah, UMKM Bisa Dapat KUR Mikro BRI Cair hingga Rp50 Juta, Mau? Ajukan Cukup di Rumah Saja

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM

4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota

5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur

6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos

Baca Juga: Ini Dia Link KUR Mikro BRI, UMKM Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Berikut Cara Mudahnya

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x