Dari semua ketentuan di atas yang harus dipenuhi, selanjutnya untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat bisa mengikuti tata cara berikut ini:
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota
5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
Baca Juga: Ini Dia Link KUR Mikro BRI, UMKM Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Berikut Cara Mudahnya
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga