Begini Cara Daftar Bansos Disabilitas Rp2,4 Juta, Bulan Ini Cair dan Cek Jadwalnya

- 10 Maret 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi Bansos PKH disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya
Ilustrasi Bansos PKH disabilitas sebesar Rp2,4 juta, begini cara pendaftarannya /Pixabay.com/

2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

3. Memiliki e-KTP

4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

Baca Juga: Bocoran Langkah Mudah Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Begini Cara dan Syarat Daftarnya

5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mau Dapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus? Simak Syarat Jitu Ini

Jika sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x