2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
3. Memiliki e-KTP
4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos
5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah
6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mau Dapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus? Simak Syarat Jitu Ini
Jika sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:
- Mendapat bantuan sosial PKH