- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni
- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan September
- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember
Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rincian di atas.
Untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:
1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera