Masih Ada Waktu, Subsidi Bunga KUR BRI 3 Persen hingga Akhir Tahun Ini, Simak Penjelasannya di Sini

- 2 Mei 2022, 16:00 WIB
Logo Bank BRI. Bunga 3 persen masih bisa dinikmati para debitur KUR Bank BRI.
Logo Bank BRI. Bunga 3 persen masih bisa dinikmati para debitur KUR Bank BRI. /Facebook Bank Rakyat Indonesia/

BAGIKAN BERITA – Pemerintah menggelontorkan bantuan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) denga memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMKM debitur KUR di Bank BRI akan mendapatkan subsidi bunga 3 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2022 ini.

Pemberian subsidi bunga 3 persen dimaksudkan untuk meringankan beban UMKM yang menjadi nasbah KUR.

Dengan cicilan ringan, diharapkan UMKM bisa lebih fokus mengurus usahanya agar lebih maju dan berkembang.

Baca Juga: Rakyat Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Rp50 Juta Tanpa Jaminan dari KUR Bank Mandiri, Simak Penjelasannya

Selain itu, keringanan KUR juga dirasakan UMKM saat menaikkan plafon pinjaman.

UMKM tak perlu lagi menyerahkan agunan kepada bank BRI jika ingin menambah pinjaman hingga Rp100 juta.

Sebab, UMKM diyakini menjadi sektor yang dapat membangkitkan perekonomian Indonesia yang melambat akibat pandemi covid-19

Bank BRI memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR dengan menyajikan website pendaftaran.

Pemerintah memandang UMKM menjadi sektor penopang perekonomian Indonesia. Jika UMKM tumbuh, maka perekonomian Indonesia pun akan terkerek tumbuh.

Baca Juga: Dapatkan Suntikan Modal Usaha dari KUR Mandiri Tanpa Jaminan, UMKM Bisa Pinjam Rp50 Juta dengan Bunga Kecil

KUR merupakan program untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat pelaku UMKM agar terus tumbuh dan berkembang.

KUR ini sangat membantu bagi masyarakat pelaku UMKM untuk menambah modal usaha.

KUR telah banyak membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya yang hampir gulung tikar.

Baca Juga: Ada Modal Usaha Disalurkan PNM Mekaar Tanpa Jaminan, Rp25 Juta Bisa Diajukan dengan Angsuran Ringan

Berikut persyaratan pengajuan KUR Mikro BRI melalui platform kur.bri.co.id:

1. Individu (perorangan)

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Baca Juga: KUR BNI Anti Ribet Bisa Pengajuan Pinjaman Modal Rp50 Juta Tanpa Agunan dengan Syarat Ketentuan Ini

Jika berminat, begini cara mengajukan KUR Mikro di Bank BRI, hanya perlu siapkan handphone:

1. Kunjungi website kur.bri.co.id

2. Pilih "Ajukan Pinjaman"

3. Lalu, pilih “login” menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi apabila sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, calon nasabah bisa memilih "Daftar"

4. Calon nasabah diharapkan terlebih dahulu membaca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"

5. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Baca Juga: Cairkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Riba dari KUR BSI, Ini Syaratnya

Melansir kur.ekon.go.id, program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Antara kur.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah