- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
- Calon Peserta Magang di luar negeri
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Ketahui juga syarat-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Buruan Ajukan Kartu Prakerja Gelombang 24, Dapatkan Manfaatnya, Simak Cara Ini
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia.