BAGIKAN BERITA - UMKM kini bisa ajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau KUR Mikro Mandiri dengan mudah dan cepat.
Bagi UMKM yang mengajukan KUR Mikro Mandiri, bisa mendapatkan dana yaitu hingga Rp50 juta.
Guna mendapatkan dana KUR Mikro Mandiri ini, pelaku UMKM cukup menyediakan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dana bantuan KUR Mikro Mandiri ini bisa pelaku UMKM manfaatkan untuk proses pengembangan usaha dan bisnis yang dikelola.
Dikutip oleh Bagikanberita.com dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3 persen resmi dilanjutkan pada tahun 2022.
"Tahun ini sesuai persetujuan ratas (rapat terbatas) maka bunga KUR juga 3 persen selama enam bulan, sisanya disiapkan oleh Bu Menkeu," kata Airlangga dalam penyerahan Penghargaan KUR 2021 yang dipantau di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
Lewat program KUR Mikro Mandiri, harapannya para UMKM jauh lebih sejahtera dan roda pereknomiannya kembali normal seperti semula.