Teten juga mengatakan bahwa pemerintah tidak diam dan berusaha menanggulangi masalah tersebut dengan lakukan perubahan rasio kredit perbankan serta reformasi kelembagaan.
Diantaranya adalah dengan lakukan peningkatan porsi pada kredit perbankan yang awalnya 20 persen menjadi 30 persen di tahun 2024.
Baca Juga: Ada Rp25 Juta untuk Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Simak Syarat Pengajuannya
"Serta pembentukan Holding Ultra Mikro dengan tujuan memberikan pembiayaan yang murah dan cepat bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh pembiayaan formal," ujar Teten.
Dengan hadirnya Holding Ultra Mikro juga bisa membantu UMKM lebih terintegrasi serta koordinasi.
Diharapkan bisa mendapatkan pembiayaan dengan biaya yang lebih murah dengan arah jangkauan yang jauh lebih luas.
Baca Juga: Selamat, Rp50 Juta Siap Cair ke Rekening Anda dari KUR BRI, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Masyarakat terutama pelaku usaha juga bisa mengajukan pinjaman dengan semakin lebih mudah dan mendapatkan pendampingan usaha.***