Harus Penuhi 5 Syarat Ini untuk Pengajuan KUR BSI 2022 Rp500 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Simak Ketentuannya

- 22 Maret 2022, 14:14 WIB
ilustrasi, dapat pinjaman hingga RAp500 juta dari KUR BSI
ilustrasi, dapat pinjaman hingga RAp500 juta dari KUR BSI /RezaGP/BagikanBerita.com

BAGIKAN BERITA - Harus penuhi 5 syarat ini untuk pengajuan KUR BSI 2022 bisa cair hingga Rp500 juta tanpa bunga dan riba untuk modal usaha bagi pelaku UMKM, simak ketentuannya.

5 syarat untuk pengajuan KUR BSI 2022 hingga Rp500 juta ini, wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Tak hanya 5 syarat pengajuan, pelaku UMKM yang ingin mengikuti program pinjaman hingga Rp500 juta ini harus menyiapkan dokumen-dokumen penting yang telah ditetapkan KUR BSI.

Sebagai catatan, program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI menggunakan prinsip syariah sehingga nasabahnya tidak dikenai bunga (tanpa bunga) dan tidak akan terkena riba.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Pinjaman Tanpa Riba hingga Rp10 juta dari KUR BSI 2022, Siapkan 5 Syarat Berikut Ini

Namun sebagai gantinya KUR BSI menggunakan margin pinjaman sebesar 6 persen yang sama dengan KUR di bank konvensional seperti BNI dan BRI.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Baca Juga: Cukup Penuhi 5 Syarat Ini untuk Pengajuan KUR BSI 2022 Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga, Siapkan Dokumen Ini

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Bank BSI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x