BAGIKAN BERITA – Siapkan KK dan KTP anda, Bansos PKH cair Rp2,4 juta dengan cara pendaftaran berikut ini.
Penyandang disabilitas bisa mendapatkan Bansos PKH dengan cara pendaftaran yang mudah, cukup siapkan KK, KTP dan syarat berikut ini maka anda sudah bisa berkesempatan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Bansos PKH sendiri sengaja dibuat pemerintah guna menekan angka kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Jalan Tol, Catat Tanggalnya
Pemerintah telah menargetkan 10 juta masyarakat yang membutuhkan untuk menerima bantuan ini, dari seluruh masyarakat tersebut berbagai kategori berhak mendapat Bansos PKH, salah satunya penyandang disabilitas.
Oleh karena itu penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
Dari 10 juta masyarakat tadi, salah satu syarat yang bisa menerima bantuan ini adalah penerima harus sudah terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya sudah terdaftar di (DTKS).
Khusus untuk penyandang disabilitas, Bansos PKH cair Rp2,4 juta yang akan dicairkan kedalam 4 tahap dalam kurun waktu satu tahun.
Untuk rinciannya, berikut jadwal pencairan Bansos PKH disabilitas: