BAGIKAN BERITA-Markas Besar Kepolisian RI dan Korlantas Polri dan Jasa Marga pada Bulan April 2022 akan memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran tilang elektronik di sejumlah ruas Jalan Tol.
Pemberlakuan tilang elektronik di sejumlah ruas Jalan Tol di Indonesia dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.
Jika terjadi pelanggaran disejumlah ruas Jalan Tol, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFM News dengan judul Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang
Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022.
Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.