Siap-siap! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Jalan Tol, Catat Tanggalnya

- 22 Maret 2022, 17:12 WIB
ilustrasi: Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol.
ilustrasi: Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA-Markas Besar Kepolisian RI dan Korlantas Polri dan Jasa Marga pada Bulan April 2022 akan memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran tilang elektronik di sejumlah ruas Jalan Tol.

Pemberlakuan tilang elektronik di sejumlah ruas Jalan Tol di Indonesia dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.

Jika terjadi pelanggaran disejumlah ruas Jalan Tol, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus 2022 Khusus Perempuan

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFM News dengan judul Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.

Setelah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Simak, Perempuan UMKM yang Memenuhi 5 Kriteria Ini Bisa Dapat Modal Usaha Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

Kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022.

Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x