BAGIKAN BERITA – Pemerintah kembali menurunkan bunga pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah kembali memberikan subsidi bunga bagi para debitur KUR. Sebelumnya, bunga KUR sebesar 6 persen, namun kembali diturunkan oleh pemerintah menjadi 3 persen.
UMKM bisa mengajukan KUR dengan bunga 3 persen ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pemberian subsidi bunga 3 persen masih panjang, yakni berlaku hingga Desember 2022 yang awalnya hingga Juni 2022.
KUR mikro Mandiri sama seperti bank Himbara lainnya, yakni memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp100 juta tanpa perlu ada tambahan jaminan.
UMKM bisa mengajukan KUR Mandiri untuk tambahan modal usaha sehingga bisa lebih maju dan berkembang.
Pemerintah menambah plafon KUR pada 2022 menjadi Rp373,17, jauh lebih besar dari tahun 2021.