Dikutip Bagikanberita.com dari Antara pada 15 Maret 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program KUR.
"Pemerintah hadir untuk mendukung UMKM melalui KUR dengan bunga hanya 3 persen, yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk mengembangkan usaha,” ucapnya dalam dialog dengan UMKM SRC.
Bagi pelaku UMKM yang berencana mengajukan KUR BRI tahun 2022, berikut ini adalah persyaratannya:
1. Individu (perorangan)
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan
3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
Baca Juga: Program KUR BSI Anti Riba, Rp50 Juta Bisa Dicairkan untuk Modal UMKM dengan Cara dan Syarat Ini
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)