Simak, Ada Pinjaman Modal Usaha Mulai Rp10 Juta hingga Rp500 Juta dari KUR Mandiri, Begini Ketentuannya

- 29 Maret 2022, 14:20 WIB
Proses mudah dan cepat pengajuan Rp50 juta di KUR Mandiri.
Proses mudah dan cepat pengajuan Rp50 juta di KUR Mandiri. /https://bankmandirihk.com/

BAGIKAN BERITA – Simak, KUR Mandiri bisa cairkan pinjaman modal usaha mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta yang bisa anda dapatkan dengan ketentuan berikut ini.

KUR Mandiri telah menyiapkan plafond yang berbeda-beda untuk membantu para UMKM mengembangkan usaha mereka.

Plafond yang ditawarkan KUR Mandiri tersedia sesuai kebutuhan para UMKM yang mulai dari Rp10 juta hingga p500 juta yang terbagi kedalam 5 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri.

Baca Juga: Ada KK dan KTP, Ini Syarat Lengkap Mengajukan KUR BSI yang Cairkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Riba

Dengan plafond sebesar itu tentu saja membuat UMKM bisa lebih maju lagi dan bisa lebih mengangkat perekonomian keluarganya.

Di tahun 2022 ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp373,1 triliun untuk Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dari anggaran tersebut, KUR Mandiri menyediakan plafond hingga Rp500 juta yang bisa anda pinjam untuk tambahan modal usaha.

Kucuran dana tersebut KUR Mandiri buat dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga: Rezeki Akhir Bulan untuk Masyarakat Lansia, Bansos PKH Cair Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KUR Mandiri memiliki 5 jenis KUR yang bisa cair hingga Rp500 juta sebagai tambahan modal usaha anda.

5 jenis KUR Mandiri yang bisa UMKM ajukan tersebut diantaranya:

1. Kur Super Mikro

KUR Super Mikro memiliki limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur dan jangka waktu untuk:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Baca Juga: Jauh dari Riba, UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Cair hingga Rp50 Juta dari BSI KUR Mikro, Ini Cara Ajukannya

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur, dan jangka waktu:

- Kredit modal kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan TKI

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dengan bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat,industry usaha makro, kecil, dan menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Baca Juga: Mau Dapat Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI? Ayo Simak dan Ikuti Langkah Ini

Berikut jangka waktu KUR khusus:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Dari kelima jenis KUR Mandiri di atas, anda bisa mendapatkan 6 keuntungan yang akan diperoleh, seperti:

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100 juta, dan KUR penempatan TKI tidak dipersyaratkan,

6. Sedangkan untuk KUR kecil lebih dari Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi dan tidak boleh terlewat untuk mengajukan KUR Mandiri diantaranya:

1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;

5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;

6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:

- Kelompok usaha bersama (KUBE);

- Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gabatokan), atau

- Kelompok usaha lainnya

7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

8. Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

10. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Selain ketentuan di atas, ada pula dokumen yang perlu anda penuhi untuk mengajukan KUR Mandiri, yaitu:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus

- Nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit diatas RP50 juta.

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

- Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

- Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

Itulah ketentuan yang harus anda simak jika ingin mengajukan KUR Mandiri, imak dengan baik alu ajukan sekarang juga untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x