Supari mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang subsidi bunga pinjaman KUR 3 persen hingga Desember 2022.
“Dengan suku bunga yang terjangkau, konkretnya KUR dapat digunakan untuk mengganti modal kerja yang selama masa pandemi digunakan untuk keperluan hidup,” kata Supari.
Selain itu kebijakan subsidi KUR juga menopang pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang baru merintis usahanya untuk berkembang.***