Dilansir Bagikanberita.com dari Antara pada Kamis, 24 Maret 2022, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk semakin aktif dengan mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor usaha mikro, kecil dan menengah atau (UMKM).
Baca Juga: Dari Menyiapkan KTP Bisa Dapat Rp25 Juta, Yuk Ajukan PNM Mekaar Plus Sekarang Juga!
Lebih lanjut lagi, Bank Mandiri telah mendapat tambahan alokasi KUR pada 2022 sebesar Rp40 triliun, meningkat dibandingkan plafon KUR Bank Mandiri pada tahun 2021 sebesar Rp35 triliun.
"Dengan adanya perpanjangan program tambahan subsidi KUR 3 persen di tahun 2022, kami optimis untuk dapat membantu UMKM dalam penyaluran KUR di tahun 2022 secara lebih optimal sesuai dengan target yang dipercayakan oleh pemerintah," kata Josephus K. Triprakoso, SEVC Micro & Consumer Finance Bank Mandiri dikutip Bagikanberita.com.
Namun anda juga wajib simak syarat dan ketentuan berlaku seperti yang telah tertulis di bawah ini.
1. Ketentuan umum
* Usia calon Debitur minimal 21 Tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan TKI dimungkinkan berusia minimal 18 Tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
* Pelaku Usaha yang dapat menerima fasilitas KUR yaitu memiliki usaha produktif yang layak dengan kriteria sebagai berikut:
* Calon Debitur dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar
Baca Juga: Rezeki Awal Ramadhan, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Lunak Tanpa Bunga Rp50 Juta dari KUR BSI 2022