mau Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta dari PKBL BUMN? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya, Khusus Pengusaha Kecil

- 5 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi uang: pinjaman modal usaha hingga Rp200 juta dari PKBL BUMN tanpa jaminan dan tanpa bunga.
Ilustrasi uang: pinjaman modal usaha hingga Rp200 juta dari PKBL BUMN tanpa jaminan dan tanpa bunga. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk membantu ekonomi masyarakat.

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari PKBL BUMN tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.

Dana yang bisa diperoleh UMKM penerima manfaat PKBL yakni mulai Rp10 juta hingga Rp200 juta.

Baca Juga: Angsuran Ringan dan Bisa Tanpa Jaminan, KUR BSI 2022 Siap Salurkan Modal Usaha Tanpa Riba hingga Rp10 Juta

Dana tersebut bisa digunakan oleh pengusaha kecil untuk megembangkan usahanya hingga lebih maju dan berkembang.

PKBL BUMN memberikan banyak keuntunga karena selain tanpa jaminan, juga tanpa bunga.

PKBL BUMN hanya menerapkan biaya administrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Bantuan Modal Usaha ke PKBL BUMN, Bisa Cair hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan Tanpa Bunga

PKBL UMKm bisa jadi salah satu solusi memecahkan masalah bagi UMKM yang memerlukan tambahan modal usaha tapi tak memiliki agunan atau jaminan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: infopkbl.bumn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x