BAGIKAN BERITA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk membantu ekonomi masyarakat.
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari PKBL BUMN tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.
Dana yang bisa diperoleh UMKM penerima manfaat PKBL yakni mulai Rp10 juta hingga Rp200 juta.
Dana tersebut bisa digunakan oleh pengusaha kecil untuk megembangkan usahanya hingga lebih maju dan berkembang.
PKBL BUMN memberikan banyak keuntunga karena selain tanpa jaminan, juga tanpa bunga.
PKBL BUMN hanya menerapkan biaya administrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.
PKBL UMKm bisa jadi salah satu solusi memecahkan masalah bagi UMKM yang memerlukan tambahan modal usaha tapi tak memiliki agunan atau jaminan.