mau Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta dari PKBL BUMN? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya, Khusus Pengusaha Kecil

- 5 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi uang: pinjaman modal usaha hingga Rp200 juta dari PKBL BUMN tanpa jaminan dan tanpa bunga.
Ilustrasi uang: pinjaman modal usaha hingga Rp200 juta dari PKBL BUMN tanpa jaminan dan tanpa bunga. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk membantu ekonomi masyarakat.

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari PKBL BUMN tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.

Dana yang bisa diperoleh UMKM penerima manfaat PKBL yakni mulai Rp10 juta hingga Rp200 juta.

Baca Juga: Angsuran Ringan dan Bisa Tanpa Jaminan, KUR BSI 2022 Siap Salurkan Modal Usaha Tanpa Riba hingga Rp10 Juta

Dana tersebut bisa digunakan oleh pengusaha kecil untuk megembangkan usahanya hingga lebih maju dan berkembang.

PKBL BUMN memberikan banyak keuntunga karena selain tanpa jaminan, juga tanpa bunga.

PKBL BUMN hanya menerapkan biaya administrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Bantuan Modal Usaha ke PKBL BUMN, Bisa Cair hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan Tanpa Bunga

PKBL UMKm bisa jadi salah satu solusi memecahkan masalah bagi UMKM yang memerlukan tambahan modal usaha tapi tak memiliki agunan atau jaminan.

Beberapa perusahaan BUMN yang memberikan pinjaman modal usaha dalam PKBL yaitu PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, PT Pegadaian, PT Len Industri, PT Pindad, PT Biofarma dan masih banyak lagi.

Program Kemitraan dalam PKBL BUMN memberikan pinjaman untuk modal usaha para pelaku UMKM tanpa jaminan dan tanpa bunga.

Baca Juga: Tanpa Jaminan dan Angsuran ringan, Dapatkan Pinjaman hingga Rp25 Juta di PNM Mekaar Plus 2022 Khusus Perempuan

UMKM yang meminjam modal ke PKBL BUMN hanya perlu mengganti biaya adminitrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.

Selain itu, korporasi juga akan memberikan pelatihan kepada mitranya agar usaha mereka bisa maju dan berkembang.

Melansir infopkbl.bumn.go.id, program kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, sedangkan program bina lingkungan yaitu program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN.

Baca Juga: Gebyar Rezeki di Bulan Ramadhan, KUR BSI 2022 Siap Kucurkan Modal Usaha Tanpa Bunga Rp50 Juta, Ini syaratnya

Ketentuan Program Kemitraan di PKBL BUMN

1. Dana program kemitraan disalurkan dalam bentuk

- Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

- Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan Mitra Binaan

2. Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum Rp200 juta

3. Besarnya jasa adminitrasi pinjaman dana program kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 3 persen per tahun saldopinjaman awal tahun.

Baca Juga: Ramadhan Penuh Berkah, Ajukan KUR BSI Sekarang dan Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Riba

Kriteria UMKM yang bisa mengikuti program kemitraan di BUMN

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar.

2. Warga negara Indonesia (WNI)

3. Berdisi sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

5. Mempunyai potensidan prospek usaha untuk dikembangkan

6. Telah melalukan kegiatan usaha minimal satu tahun

7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Baca Juga: Jangan Sedih Pengajuan KUR Ditolak Bank, Ada PKBL BUMN yang Beri Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan

Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN

1. UMKM calon mitra binaan membuat dan memasukkan proposal ke BUMN Pembina yang dituju.

2. BUMN Pembina akan mengevaluasi proposal yang masuk.

3. Jika sesuai kriteria, makaakan diproses. Naun jika tidak sesuai kriteria, maka BUMN Pembina akan mengirimkan surat penolakan.

4. BUMN akan memproses poposal UMKM yang masuk sesuai SOP.

5. Penandatanganan kontrak antara UMKM dan BUMN Pembina.

6. Penyaluran dana atau modal.

7. UMKM menjalankan usaha.

8. Pengembalian pinjaman modal ke BUMN sesuai janga waktu yang ditentukan. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: infopkbl.bumn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x