BAGIKAN BERITA – Pengusaha kecil yang tak bisa mengajukan pinjaman ke perbankan, bisa mengajukan bantuan pinjaman modal usaha ke BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
PKBL BUMN membantu masyarakat pelaku UMKM yang tak bisa akses perbankan namun layak dibiayai.
Pengusaha kecil bisa mengajukan bantuan pinjaman modal usaha mulai Rp10 juta hingga Rp200 juta ke salah satu perusahaan di bawah BUMN.
Kelebihan PKBL BUMN dibandingkan perbankan karena PKBL tidak mensyaratkan jaminan atau agunan dan bunga.
Namun demikian, UMKM hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.
Pelajari syarat dan cara pengajuan PKBL BUMN, karena mitra terpilih juga akan mendapatkan pelatihan kewirausahaan.
PKBL UMKm bisa jadi salah satu solusi memecahkan masalah bagi UMKM yang memerlukan tambahan modal usaha tapi tak memiliki agunan atau jaminan.