Ternyata Ada Tips Mudah untuk Dapat Pinjaman KUR BSI 2022 hingga Rp50 juta Tanpa Riba, Siapkan 5 Syarat Ini

- 6 April 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pinjaman KUR BSI untuk UMKM bisa cair hingga Rp50 juta tanpa riba
Ilustrasi uang rupiah. Pinjaman KUR BSI untuk UMKM bisa cair hingga Rp50 juta tanpa riba /Ahmad Taofik/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

BAGIKAN BERITA - Ternyata ada tips mudah untuk dapat pinjaman modal usaha dari KUR BSI hingga Rp50 juta tanpa riba pelaku UMKM, siapkan 5 Syarat ini.

Untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp50 juta ini, pelaku UMKM wajib menyiapkan 5 Syarat yang telah ditentukan dari KUR BSI.

Selain 5 Syarat pengajuan, pelaku UMKM yang akan mendaftar pinjaman hingga Rp 50 juta ini, juga harus menyiapkan dokumen-dokumen lain yang telah ditetapkan KUR BSI.

Baca Juga: Tak Perlu Agunan Tambahan! Inilah Kunci Praktis Pengajuan KUR BNI 2022 Cair Rp10 Juta, Siapkan 7 Syarat Ini

Sebagai catatan bahwa program pinjaman hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini menggunakan prinsip syariah sehingga pelaku UMKM tidak akan terkena riba.

Seperti diketahui banyak orang percaya bahwa Riba akan membawa kesusahan di dunia dan di akherat. Bagi yang percaya maka KUR Bank BSI merupakan solusi paling tepat untuk mendapatkan pinjaman tanpa adanya Riba.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

Baca Juga: Alhamdulillah Berkah Ramadhan, Dapat Pinjaman Tanpa Riba Rp50 Juta Tanpa Potongan Apapun dari KUR BSI 2022

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Bank BSI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x