Kabar Gembira, BSU 2022 Cair Rp1 Juta Akan Kembali Dikucurkan Tahun 2022, Berikut Cara Pengecekannya

- 7 April 2022, 09:00 WIB
Alhamdulillah, BSU 2022 Cair Rp1 Juta akan kembali lagi dikucurkan Pemerintah di tahun ini, berikut cara pengecekannya
Alhamdulillah, BSU 2022 Cair Rp1 Juta akan kembali lagi dikucurkan Pemerintah di tahun ini, berikut cara pengecekannya /bsu.kemnaker.go.d/

BAGIKAN BERITA - Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta bisa cair Rp1 juta.

Kabar hadirnya BSU 2022 dikabarkan melalui laman resmi Instagram Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia oleh Kemnaker, Ida Fauziyah pada Rabu, 6 April 2022.

"Tujuan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Kemnaker, Ida Fauziah dikutip Bagikanberita.com pada Instagram @kemnaker.

Baca Juga: KUR di Bank BRI Mudah Daftarnya Bisa Online, Rp50 Juta Pencairan untuk UMKM dengan Syarat dan Cara Ini

Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian dampak ekonomi dari pandemi masih begitu terasa.

Kemudian, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Banyak kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Melalui Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Syarat Mudik Harus Vaksin Booster

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x