BAGIKAN BERITA-Cuti bersama lebaran tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 sebanyak 4 hari, yang jatuh pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Pengumuman cuti bersama Lebaran tahun 2022 ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,"kata Jokowi.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Meskipun begitu, Jokowi meminta masyarakat segera vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan.