Pemerintah Melalui Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Syarat Mudik Harus Vaksin Booster

- 7 April 2022, 04:42 WIB
Cuti bersama lebaran 2022 diumumkan, Kementrian Perhubungan langsung gelar mudik gratis
Cuti bersama lebaran 2022 diumumkan, Kementrian Perhubungan langsung gelar mudik gratis ///Windiyati Retno Sumardiyani/ Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA-Cuti bersama lebaran tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 sebanyak 4 hari, yang jatuh pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Pengumuman cuti bersama Lebaran tahun 2022 ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,"kata Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandung, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta: Kamis 7 April 2022 Ramadhan 1443 H

Baca Juga: SEA Games 2021: Shin Tae-yong Panggil 29 Pemain untuk TC di Korsel, Persib Dapat 3 Pemain Tanpa Beckham Putra

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Baca Juga: Link Tiket dan Jadwal Keberangkatan Bus Mudik Lebaran, Pemesanan Bisa Offline atau Online Cek di Sini

Baca Juga: Khusus Rakyat Kecil, Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta Tak Perlu Jaminan dari Pertamina melalui PKBL

Meskipun begitu, Jokowi meminta masyarakat segera vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x