Ada Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Masyarakat yang Memenuhi Syarat Berikut, Cek di Sini

- 8 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi uang. Cek syarat dan cara pengecekannya di sini karena ada Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta.
Ilustrasi uang. Cek syarat dan cara pengecekannya di sini karena ada Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta. /Pixabay

BAGIKAN BERITA – Cek disini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan segera cair untuk masyarakat yang memenuhi syarat berikut ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah berupa pemberian gaji/upah yang diperuntukkan untuk pekerja atau buruh guna membantu perekonomian yang sempat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri akan cair dengan nominal Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dicairkan sekaligus, itu artinya penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Catat, Jadwal Pemberangkatan Bus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Lengkap dengan Perkiraan Harga Tiket

Bantuan ini tidak diberikan untuk semua pekerja, ada syarat tertentu bagi pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Berikut syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: 7 Peristiwa Istimewa di Hari Jumat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim dan Tidak akan Terjadi pada Hari Biasa

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Untuk memastikan apakah anda termasuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut, anda bisa mengeceknya melalui cara berikut ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

3. Login kedalam akun anda

4 Lengkapi data diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan

Baca Juga: Cara Mudah Punya Rumah Impian sebelum Lebaran Idul Fitri, Ajukan KPR Bersubsidi di Bank BTN, Ini Panduannya

Setelah melakukan langkah di atas, nantinya akan muncul pemberitahuan apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut atau tidak.

Jika anda terdaftar sebagai penerima BSU nantinya bantuan sebesar Rp1 juta akan segera cair ke melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Namun jangan khawatir jika anda tidak memiliki rekening bank di atas karena penyaluran dana BSU bisa disalurkan melalui rekening baru yang nantinya akan dibuatkan sesuai jenis rekening bank yang telah disebutkan, yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Hore, Rp260 Triliun Disiapkan untuk Bantu Rakyat Kecil, Segera Ambil Kesempatan Daftar KUR BRI secara Online

Jika bantuan anda disalurkan ke rekening baru, anda akan diminta untuk segera melakukan aktivasi rekening baru anda untuk bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta.

Perlu dicatat, bantuan ini berbasis data BPJS Ketenagakerjaan, artinya jika ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah pastikan anda sudah menjadi peserta program jaminan sosial tersebut.

Demikian syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair Rp1 juta lengkap dengan cara pengecekannya, cek data anda sekarang untuk mengetahui kepenerimaan bantuan tersebut.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah