2. Perijinan Usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada): lancar
4. Pengalaman Usaha: Minimal 6 (enam) bulan
5. Usia Pemohon
(khusus untuk pemohon individu / perserorangan): Minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah
6. Hubungan dengan Bank: Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
7. NPWP: Tidak disyaratkan.
8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.