Ini Syarat Penerima BSU 2022 Cair Rp1 Juta bagi Pekerja yang Dapat Upah di Bawah Rp3,5 Juta

- 14 April 2022, 23:00 WIB
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU /Sewuparistudio/Pixabay

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk di tahun 2022 ini, kata Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya dikutip Bagikanberita.com dari @kemnaker.

Berikut Bagikanberita.com mengutip dari laman resmi bsu.kembaker.go.id mengenai langkah mudah pengecekan BSU

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran . Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah