Sudah Masuk Tahap ll Pencairan, Cek Nama Anda di Link Ini untuk Mendapatkan Bansos PKH hingga Rp3 Juta

- 20 April 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos PKH tahap II sebesar Rp3 juta
Ilustrasi pencairan Bansos PKH tahap II sebesar Rp3 juta /Neng Anne Mustika/Bagikanberita.com

6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos

7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: Segera Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN, Rp1 Juta Cair dari Program BSU Ketenagakerjaan untuk Buruh

Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan pendaftar tersebut layak untuk mendapat Bansos PKH.

Adapun hal yang sangat penting  untuk diperhatikan agar mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika anda lolos menjadi penerima Bansos PKH, nantinya nominal yang akan diberikan tersebut akan dicairkan kedalam 4 tahapan pencairan yang akan disalurkan selama satu tahun.

Baca Juga: Pengajuan Bisa Online, KUR BRI 2022 Salurkan Modal Usaha Rp50 Juta dan Bunga Ringan dengan Syarat Ini

Sebagai contoh penyaluran, misalnya untuk kategori ibu hamil/ nifas yang menerima bantuan Rp3 juta, nantinya nominal tersebut akan dicairkan kedalam 4 tahap dimana masing-masing tahap yang akan diterima ibu hamil tersebut adalah sebesar Rp750 ribu.

Bantuan yang akan diterima ini bisa diambil oleh pengurus keluarga di kantor pos terdekat dengan membawa kartu peserta PKH atau bisa juga dicairkan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Bagi masyarakat yang menerima Bansos PKH, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan ketika menerima bantuan tersebut, diantaranya:

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x