Nah untuk cara mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp500 juta tersebut anda harus memenuhi ketentuan dan syarat berikut ini:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok usaha bersama (KUBE);
- Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gabatokan), atau
- Kelompok usaha lainnya
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Selain persyaratan di atas, ada dokumen yang perlu anda penuhi juga untuk mengajukan KUR Mandiri ini, yaitu:
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus
- Nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas RP50 juta.