Majukan Usaha Anda, Segera Ajukan KUR Mandiri Sekarang karena Ada Pinjaman Modal Usaha hingga Rp500 Juta

- 14 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi uang: Ajukan KUR Mandiri sekarang juga untuk mendapat bantuan modal usaha besar hingga Rp500 juta yang bisa digunakan untuk memajukan usaha anda.
Ilustrasi uang: Ajukan KUR Mandiri sekarang juga untuk mendapat bantuan modal usaha besar hingga Rp500 juta yang bisa digunakan untuk memajukan usaha anda. /Pixabay

Nah untuk cara mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp500 juta tersebut anda harus memenuhi ketentuan dan syarat berikut ini:

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
  3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;
  5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa pensiunan kapanpun;

 

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang meliputi:

- Kelompok usaha bersama (KUBE);

- Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gabatokan), atau

- Kelompok usaha lainnya

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  2. Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
  3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Selain persyaratan di atas, ada dokumen yang perlu anda penuhi juga untuk mengajukan KUR Mandiri ini, yaitu:

 

  1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus

 - Nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

 - NPWP untuk limit diatas RP50 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x