Tarif Listrik Naik 1 Juli, Pelanggan PLN Boleh Turunkan Daya

- 13 Juni 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi bohlam lampu, tarif listrik naik 1 Juli 2022
Ilustrasi bohlam lampu, tarif listrik naik 1 Juli 2022 /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Mulai 1 Juli 2022 ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menaikan tarif listrik dan jika ada pelanggan yang merasa keberatan, boleh turunkan daya.

Adapun para pelanggan PLN yang akan mengalami kenaikan listrik mulai 1 Juli 2022 adalah golongan pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Juni 2022 mengatakan bahwa pelanggan yang merasa keberatan atas kenaikan listrik tersebut bisa turunkan daya.

Baca Juga: Bisa Cair Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Riba dan Angsuran Ringan, Buruan Datang ke KUR BSI untuk Juni 2022

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.

Darmawan Prasodjo menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Selain itu, masih menurut Darmawan Prasodjo menyampaikan konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, dimana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.

Baca Juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 33, Simak Syarat dan Cara Daftar Program di prakerja.go.id 2022

Untuk rincian tarif listrik bagi golongan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.

Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x