Bisakah Mengajukan Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta di Pegadaian Tanpa Biaya Administrasi? Ternyata Seperti Ini

- 14 Juni 2022, 17:32 WIB
Logo Pegadaian. Kini UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta dari Pegadaian dalam program KUR Super Mikro Syariah.
Logo Pegadaian. Kini UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta dari Pegadaian dalam program KUR Super Mikro Syariah. /Tangkap layar pegadaian.co.id

BAGIKAN BERITA - PT Pegadaian (Persero) kini melayani masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha. 

Pegadaian kini menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah setelah bergabung dengan holding Bank BRI. 

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022. 

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai. 

Baca Juga: Terungkap! Ini Cara Cepat Pengajuan KUR BNI hingga Rp50 Juta untuk Juni 2022, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM. 

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022. 

Dalam pelaksanaannya, Pegadaian mendapatkan kucuran alokasi anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang akan disalurkan dalam skema KUR Super Mikro Syariah. 

Para pelaku UMKM bisa mengajukan KUR Super Mikro Syariah ke Pegadaian dengan limit pinjaman hingga Rp10 juta. 

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi. 

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen. 

Baca Juga: Akhirnya, PT Pegadaian Salurkan KUR Super Mikro Syariah untuk UMKM, Pinjaman Rp10 Juta Bebas Biaya Administras

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia. 

Danar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Baca Juga: Kekurangan Modal Usaha? Jangan Khawatir, Ajukan KUR BRI Mikro 2022, Cair hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. 

3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada) 

7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat. ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x