Dapat Kucuran Dana Rp5,9 Triliun, PT Pegadaian Siap Salurkan KUR untuk UMKM, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 17 Juni 2022, 10:00 WIB
Tata cara dapat pinjaman Pegadaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 10 juta lengkap syarat kredit syariah super mikro dengan suku bunga untuk UMKM.
Tata cara dapat pinjaman Pegadaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 10 juta lengkap syarat kredit syariah super mikro dengan suku bunga untuk UMKM. /Tangkap layar pegadaian.co.id

BAGIKAN BERITA - PT Pegadaian kini bergabung dalam Holding Ultra Mikro Bank BRI. 

Kini, PT Pegadaian menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Pegadaian mendapatkan kucuran Rp5,9 triliun yang siap disalurkan untuk memenuhi kebutuhan UMKM dalam mendapatkan modal usaha. 

Pegadaian kini menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah setelah bergabung dengan Holding Ultra Mikro Bank BRI. 

Baca Juga: Inilah Live Streaming Pertandingan Panas Anthony Sinisuka Ginting VS Viktor Axelsen di Indonesia Open 2022

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022. 

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai. 

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM. 

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022. 

Para pelaku UMKM bisa mengajukan KUR Super Mikro Syariah ke Pegadaian dengan limit pinjaman hingga Rp10 juta. 

Baca Juga: Berawal dari MiChat, Pemuda di Bandung Diteror dan Diperas Perempuan usai Melakukan VCS

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi. 

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen. 

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Lolos ke Piala Asia 2023, Skuad Timnas Indonesia Diguyur Bonus Rp2 Miliar

Danar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. 

3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada) 

7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat. ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah