BAGIKAN BERITA – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukan untuk masa tua ternyata bisa dicairkan meski belum berusia 56 tahun.
Bahkan, buruh atau karyawan aktif pun bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila membutuhkan dana darurat.
Syarat utamanya, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun. Maka, pencairan atau klaim JHT bisa 10 persen bahkan 30 persen.
Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan.
JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.
Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.