Butuh Uang Cepat? Cairkan Saja JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Lapak Asik, Bisa Cair hingga 30 Persen

- 20 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi uang. Buruh atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT hingga 10 persen meski belum berusia 56 tahun.
Ilustrasi uang. Buruh atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT hingga 10 persen meski belum berusia 56 tahun. /Unsplash/Mufid Majnun/

BAGIKAN BERITA – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukan untuk masa tua ternyata bisa dicairkan meski belum berusia 56 tahun.

Bahkan, buruh atau karyawan aktif pun bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila membutuhkan dana darurat.

Syarat utamanya, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun. Maka, pencairan atau klaim JHT bisa 10 persen bahkan 30 persen.

Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gebrak Market Smart TV 2022, Tiga Varian Samsung Ini Dirilis Guna Menunjang Gaya Hidup dan Entertainment

JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x