Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.
Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1. Mengundurkan Diri / PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-E - KTP
- Buku Tabungan