Butuh Uang Cepat? Cairkan Saja JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Lapak Asik, Bisa Cair hingga 30 Persen

- 20 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi uang. Buruh atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT hingga 10 persen meski belum berusia 56 tahun.
Ilustrasi uang. Buruh atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT hingga 10 persen meski belum berusia 56 tahun. /Unsplash/Mufid Majnun/

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Baca Juga: TERBARU, Cara Mudah Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik, Bisa Cair hingga 30 Persen

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

-E - KTP

- Buku Tabungan

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x