Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pencairan Saldo JHT Ditransfer ke Rekening, Begini Cara Klaimnya

- 21 Juni 2022, 09:49 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik. /Bpjsketenqgakerjaan.com

BAGIKAN BERITA – Pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Buruh atau karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim saldo JHT meskipun belum berusia 56 tahun. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana yang terkumpul dalam JHT hingga 30 persen. 

Baca Juga: PDIP Siapkan Gibran Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta atau Jawa Tengah pada Pilkada 2024

Syarat utamanya, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun. Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan

JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x