Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pencairan Saldo JHT Ditransfer ke Rekening, Begini Cara Klaimnya

- 21 Juni 2022, 09:49 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik. /Bpjsketenqgakerjaan.com

Baca Juga: Akibat Longsor, Perjalanan Kereta Api Sukabumi - Bogor Dibatalkan, Penumpang Bisa Ajukan Pengembalian Tiket

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Selasa 21 Juni 2022, Simak Ikatan Cinta, Audisi Idola Cilik, Trending Banget Loh

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

-E - KTP

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah