BAGIKAN BERITA – Siapkan syarat E-KTP, KK, buku tabungan dan dokumen lainnya untuk mengajukan klaim atau pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Buruh atau karyawan yamg telah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mencairkan 10 persen saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan meskipun belum berusia 56 tahun.
Syarat utamanya, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun. Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan
JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.
Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.