Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya

- 23 Juni 2022, 09:19 WIB
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

BAGIKAN BERITA - Tahun ini, masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga tanggal 21 April.

Namun, masih ada saja wajib pajak yang lupa atau terlambat untuk melaporkan SPT mereka, padahal cara melapor pajak online tahunan sudah dipermudah dengan adanya fasilitas lapor pajak tahunan online melalui e-Filling dan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, seperti Klik Pajak

Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal yang ditentukan Dirjen Pajak untuk lapor pajak online, yaitu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi dan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan).

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp50 Juta dari KUR Mandiri, Seperti Ini Syarat Pengajuan Saluran Dana UMKM

Lalu, bagaimana jika terlambat lapor pajak online tahunan?  Untuk itu, Anda akan dikenakan denda. Untuk lebih lanjutnya simak ulasan berikut ini.

Denda yang Harus Disiapkan

Pastikan denda yang harus Anda bayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja ataukah ada denda telat membayar pajak.

Untuk itu perhatikan tabel di bawah ini untuk mengetahui besaran denda yang harus dipersiapkan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

  • Denda Telat Lapor pajak online (Orang Pribadi) : Rp.   100.000
  • Denda Telat Lapor pajak online (Badan Usaha) : Rp. 1.000.000
  • Denda Telat Bayar Pajak : 2% perbulan dari pajak yang belum dibayar

Catatan: untuk denda telat bayar pajak, waktu denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak, yang mana bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Artinya, jika Anda telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Prosedur Pembayaran Denda Pajak

1. Dapatkan STP Terlebih Dahulu

Tidak perlu khawatir jika  lupa melaporkan SPT pajak karena Kantor Pelayan Pajak (KPP) di daerah tempat Anda tinggal akan mengingatkan dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika KPP tidak kunjung mengirimi STP ke alamat rumah, maka Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk langsung meminta STP guna membayarkan denda pajak.

Pastikan juga jika alamat rumah yang ditempati sekarang sama dengan data alamat rumah saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah pindah, dapat dilakukan pengkinian data di KPP terdekat.

Baca Juga: Informasi Syarat Cara Tebaru Daftar KUR Pegadaian, Rp10 Juta Disalurkan Tanpa Riba untuk Modal UMKM

Untuk mencegah lupa, ada baiknya untuk mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender. Selain itu, Anda juga bisa membuat pengingat (reminder) pada ponsel untuk mengingatkan pada tanggal-tanggal tersebut.

2. Membayar Denda Ke Bank

Jika sudah mendapatkan SPT dan mempersiapkan besaran denda yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak ke bank. Selain melalui bank, pembayaran juga bisa Anda lakukan melalui kantor pos.

Akan tetapi, tidak semua bank melayani pembayaran denda pajak Anda. Bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.

Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda pilih. apakah mereka melayani pembayaran denda pajak atau tidak lewat layanan call centre bank tersebut.

3. Pahami, Tebus dan Lunasi

Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar dan melapor pajak tepat waktu. Selain itu, diwajibkan juga untuk lapor pajak online tahunan pada waktu yang telah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena lupa atau telat. Jika sudah terlambat, maka segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda yang dikenakan supaya merasa tenang dan tidak terbebani utang.

Baca Juga: Catat, Jangka Waktu Pengembalian KUR BRI, Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha UMKM

Terlebih, dalam menunggak pembayaran pajak, semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula, terlebih lagi jika bukti setor pajak Anda tercecer atau hilang.

Lalu Bagaimana Jika Bukti Setor Pajak Hilang

Bukti setor pajak hilang? Ini akan menyulitkan proses perpajakan Anda. Sebab Anda tidak dapat mendapatkan validasi pembayaran dari pihak berwenang setempat dan tidak dapat melaporkan pajak yang telah Anda setorkan. Jika terjadi seperti ini, apa yang harus dilakukan?

Sekilas Tentang Bukti Setor Pajak

Bukti Setor Pajak dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP). Seperti yang pernah kami bahas sebelumnya pada artikel “Pengertian SSP (Surat Setoran Pajak)“, SSP adalah format awal metode pembayaran pajak.

Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.

Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat Anda gunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda.

Perlu Anda ingat kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran.

Baca Juga: SELAMAT! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Langsung ke Rekening, Begini Syarat Pengajuannya

Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga bukti setor pajak tidak hilang dan dapat dicari dengan mudah, terutama ketika ingin menggunakannya untuk melapor pajak.

Bagaimana jika bukti setor pajak hilang? Mungkin terselip di antara tumpukan dokumen dan sulit menemukannya kembali, atau benar-benar lupa menyimpannya?

Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkan bukti setor pajak kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak? Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  • Mendatangi ke KPP terdaftar untuk mengurus SSP atau bukti setor pajak yang hilang.
  • Pihak KPP akan meminta Anda untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP atau bukti setor pajak yang hilang, atau Anda membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
  • Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.
  • Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk Anda dan satu untuk KPP.

Itu adalah langkah yang dapat Anda lakukan ketika bukti setor pajak hilang. Namun, ada kasus lain ketika Anda sudah membayar pajak secara online melalui e-Billing dan bukti setornya hilang.

Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Kalau seperti ini, apa yang harus Anda lakukan?

  • Datangi kantor berwenang tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara).
  • BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
  • Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak Anda, seperti nama wajib pajak, NPWP, bukti transfer atau pembayaran dan nominalnya.
  • Jika sudah mendapat BPN, Anda dapat membawanya untuk menjadi bukti pembayaran yang sebenarnya ketika akan melakukan pemindahbukuan.

Kesimpulan

Itulah langkah-langkah jika telat bayar pajak dan ketika bukti setor pajak hilang per kondisi tertentu. Sangat disarankan untuk menyimpan bukti setor pajak ini dengan rapi sehingga tidak terselip di sembarang tempat atau lupa menyimpannya.

Namun sejak DJP meresmikan metode pembayaran e-Billing melalui djponline.pajak.go.id, SSP kemudian berganti menjadi SSE atau Surat Setoran Elektronik. Anda pun dapat mengisi formulir surat setoran itu secara online.

Setelah itu, Anda bisa mendapatkan kode billing pajak dan melakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau mobile banking.

Anda pun dapat memperingkas proses pembayaran pajak ini dengan menggunakan layanan e-Billing dari Klik Pajak. Anda dapat membuat banyak ID Billing untuk berbagai jenis KAP/KJS dan membayar semuanya sekaligus.

ID Billing dan BPN yang Anda dapatkan sah dari DJP karena Klikpajak adalah mitra resmi yang terpercaya.

Sebagai informasi, Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa laporan pajak online ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dalam situasi pandemi yang masih dirasakan sampai saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk selalu taat lapor pajak tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas datang ke kantor pajak.

Kelebihan Setor Pajak Online melalui Klikpajak

Klikpajak menawarkan berbagai fitur yang dapat Anda manfaatkan. Salah satunya adalah di dalam satu platform, Anda bisa membuat ID Billing dengan gratis, cepat, dan mudah. Sehingga proses penyetoran pajak dapat berlangsung dengan cepat dan mudah.

Selain itu, platform Klikpajak juga sudah terintegrasi secara terpadu. Proses awal hingga akhir dalam melaporkan pajak dapat dilakukan dalam satu platform saja.

Tidak perlu menggunakan platform atau aplikasi tambahan lainnya. Hal ini memberi kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak online tanpa harus membuka banyak halaman di layar komputer atau laptop.

Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran pajak secara online, biasanya akan diterbitkan bukti pembayaran pajak.

Karena sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, bukti pembayaran pajak yang diterbitkan juga sah di mata negara. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa platform ini dapat dipercaya kredibilitasnya.

Setor pajak online memang jauh lebih mudah dibandingkan setor pajak offline. Meskipun ada banyak sekali kemudahan yang ditawarkan oleh platform online, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilih platform-nya.

Agar penyetoran pajak Anda berlangsung dengan aman, cepat, dan tidak ribet, gunakan DJP Online atau platform resmi yang diakui Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Klikpajak.

Anda tidak perlu lagi mengantri di bank maupun kantor berwenang, serta dapat langsung melanjutkan proses perpajakan ke tahap lapor.

Program lapor pajak secara online juga sudah memakai sistem otomatis dalam melakukan berbagai perhitungan, sehingga Anda sudah tidak perlu lagi untuk melakukan perhitungan secara manual, kecuali untuk hal-hal tertentu yang memang belum disediakan.

Selain itu yang terpenting, seluruh dokumen penting Anda tersimpan dengan rapi di sistem berbasis cloud dan dapat diakses kapan saja, di mana saja. Jadi, tidak perlu lagi takut bukti setor pajak hilang!

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah