BAGIKAN BERITA – Buruh atau karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim atau mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun.
Syarat utamanya adalah jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 10 persen untuk memenuhi kebutuhan, atau 30 persen untuk perumahan.
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung ditransfer ke rekening.
Siapkan syarat E-KTP, KK, buku tabungan dan dokumen lainnya untuk mengajukan klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Wali Ini Wafat 150 Hari kemudian Hidup Lagi setelah Dikubur, Raja Langsung Takut dan Bertobat
Berikut ketentuan lengkapnya, simak syarat dan cara pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan
JHT merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari iuran rutin para pekerja setiap bulannya.