SELAMAT! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Langsung ke Rekening, Begini Syarat Pengajuannya

- 22 Juni 2022, 08:13 WIB
Login Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, bisa cairkan JHT tanpa datang ke kantor cabang.
Login Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, bisa cairkan JHT tanpa datang ke kantor cabang. /Portal Purwokerto/Yulia Pramuninggar

Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.

Baca Juga: Kalahkan Bhayangkara FC, Persib Jadi Juara Grup C Piala Presiden 2022, Achmad Jufriyanto: Sesuai Target Awal

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Baca Juga: Kucuran Modal Usaha hingga Rp260 Triliun, UMKM Bisa Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2022 hingga Rp100 Juta

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah