Tujuan JHT adalah untuk memberikan jaminan buruh di hari tua agar memiliki dana yang bisa digunakan mencukupi hajat hidupnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 10 persen dana JHT 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Syarat pencairan JHT sebelum usia 56 tahun adalah jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah melebihi 10 tahun.
Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah mengatur cara pencairan JHT.
Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1. Mengundurkan Diri / PHK