Tanpa Bunga, Pegadaian Beri Bantuan Modal Usaha hingga Rp10 Juta untuk UMKM, Siapkan Syarat KTP dan KK

- 23 Juni 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Pegadaian. Kini, UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha di PT Pegadaian.
Ilustrasi Pegadaian. Kini, UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha di PT Pegadaian. /RIngtimes Banyuwangi

BAGIKAN BERITA – PT Pegadaian menambah layanan keuangan terbaru yang dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

UMKM yang membutuhkan modal usaha bisa mendapatkan bantuan pinjaman uang dari PT Pegadaian.

Pasalnya, setelah bergabung dengan Holding Ultra Mikro Bank BRI, kini Pegadaian menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah.

Penyaluran KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian telah diawali pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Selamat, Calon Mahasiswa Berciri Ini Dinyatakan Lolos SBMPTN 2022, Klik Link Utama dan Mirror di Sini

PT Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 outlet atau kantor layanan yang melayani UMKM meminjam modal usaha.

Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.

Unuk tahun ini, Pegadaian mendapatkan kucuran dana hingga Rp5,9 triliun untuk Program KUR Super Mikro Syariah.

UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha dalam KUR Mikro Syariah Pegadaian hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp50 Juta dari KUR Mandiri, Seperti Ini Syarat Pengajuan Saluran Dana UMKM

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Panduan Cara Daftar KUR BRI Online dan Syarat Pengajuan Rp50 Juta dengan Bunga Ringan

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)

7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Jauhi Riba, KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian Bantu Modal UMKM hingga Rp10 Juta Tanpa Biaya Administrasi

Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x